- Inara Rusli dan Virgoun menghadiri sidang mediasi gugatan cerai di Pengadilan Agama PA Jakarta Selatan pada Rabu 7/6/2023. Dalam sidang tersebut, Virgoun dan Inara membahas soal hak asuh anak yang sama-sama diperjuangkan oleh mereka. Usai sidang, Inara tampak mencium tangan Virgoun yang hingga saat ini statusnya masih menjadi suaminya. Momen tersebut membuat sebagian wartawan yang menyaksikan bertanya apakah keduanya memutuskan untuk rujuk. Namun Inara mengatakan akan tetap melanjutkan proses perceraian. Sidang berikutnya akan digelar minggu depan. Baca JugaGempa Magnitudo 6,1 Guncang Pacitan, Terasa hingga Kota Solo dan Sekitarnya Sementara itu, Virgoun sendiri memilih enggan berkomentar banyak mengenai sidang perceraiannya dengan Inara. Ia beralasan tidak mau meninggalkan jejak digital jelek untuk kepentingan ketiga anaknya. "Saya nggak mau statement banyak-banyak karena kepentingannya untuk masa depan anak-anak saya," ujar Virgoun. Netizen kemudian dibuat salah fokus dengan pernyataan Virgoun yang menyebut Inara Rusli sebagai mantan istri. Hal itu tentu mengherankan karena proses persidangan Inara dan Virgoun masih berjalan dan hakim belum menetapkan perceraian mereka. "Saya nggak mau apa pun keluar dari mulut saya tentang hal yang negatif tentang mantan istri saya," katanya. Baca JugaBREAKING NEWS Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Yogyakarta, Pusatnya di Wilayah Pacitan Netizen pun ramai memberikan komentar terkait pernyataan Virgoun tersebut. Seperti yang dilihat pada akun TikTok "Udah sebut Inara mantan istri saja," ujar salah satu netizen. "Kok aku fokus sama omongan mantan istri," timpal yang lain. "Virgoun kok mantan istri, kan belum ada putusan cerai. Masih istrimu loh," komentar netizen lainnya. "Mantan istri, kok aku sedih ya dengernya," tulis netizen yang lain. "Mantan istri, belum ketok palu, berarti benar-benar ingin cerai," cibir yang lain.*
Kedua pelaksanaan pemberian nafkah mantan istri setelah suami membacakan ikrar talak kurang efektif dikarenakan banyak suami yang ingkar dalam melaksanakan amar putusan. Ketika suami sudah B. Hak-Hak Mantan Istri Akibat Cerai Talak 37 1. Mut'ah.. .. 37 a. Pengertian Mut'ah dalam Hukum Islam dan Hukum Positif diDitulis oleh Admin on 20 Oktober 2022. Dilihat 26486 HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN Oleh Farin Munazah, Pengadilan Agama Brebes, Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. ABSTRAK Artikel ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan serta wawasan terkait dengan perlindungan hak-hak perempuan serta anak pascaperceraian sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan cara meneliti bahan-bahan melalui studi kepustakaan serta data sekunder lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak-hak perempuan pascaperceraian sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan UU Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam KHI antara lain nafkah mut’ah, nafkah iddah, miskan, kiswah, mahar terhutang dan hadhanah. Penentuan dari jenis dan besaran nafkah tersebut ditentukan oleh Pengadilan atas dasar permohonan dari perempuan. Adapun hak-hak anak pascaperceraian sebagaimana diatur di dalam UU Perkawinan serta KHI adalah nafkah hadhanah yaitu biaya pemeliharaan serta pendidikan bagi anak yang menjadi tanggungjawab ayahnya. Akan tetapi apabila berdasarkan pertimbangan Pengadilan menyatakan bahwa laki-laki selaku ayah tersebut dianggap tidak mampu maka biaya tersebut juga menjadi tanggungjawab perempuan selaku ibu dari anaknya. Hak anak untuk mendapatkan pemeliharaan serta pendidikan tersebut merupakan manifestasi dari kewajiban orangtuanya sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Kata Kunci hak perempuan, hak anak, pasca perceraian PENDAHULUAN Pengertian Perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan, ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dari pengertian tersebut, dapat dilihat bahwa tujuan perkawinan adala kebahagiaan yang kekal abadi. Namun, kehidupan rumah tangga tidak selalu berjalan mulus, ada suatu keadaan tertentu yang menghendaki putusnya perkawinan, karena jika perkawinan dilanjutkan dikhawatirkan akan membawa kemudharatan bagi anaknya. Ada 3 tiga alasan putusnya perkawinan yang diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam, yakni 1 Kematian, 2 Perceraian, putusnya perkawinan karena kehendak pihak suami cerai talak atau kehendak istri cerai gugat yang diajukan ke Pengadilan Agama, 3 Atas Putusan Pengadilan, putusnya perkawinan atas kehendak hakim sebagai pihak ketiga setelah melihat dan mempertimbangkan adanya suatu hal yang menandakan tidak dapat dilanjutknnya hubungan perkawinan itu atau biasa disebut fasakh. Dalam putusanya perkawinan selalu ada akibat hukum yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, terutama berkaitan dengan hak-hak yang harus dipenuhi oleh mantan suami kepada mantan istri dan anak. Sebagai sebuah lembaga peradilan, Pengadilan Agama harus selalu berperan dalam jaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Dalam Perma Nomor 3 Tahun 2017 disebutkan bahwa dalam proses mengadili, hakim harus menjamin hak perempuan terhadap akses yang setara dalam memperoleh keadilan. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, Penulis tertarik untuk membahas mengenai hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Masalah dalam penelitian ini dibatasi dan dirumuskan sebagai berikut Bagaimana hak-hak perempuan pasca perceraian menurut peraturan perundang-undangan? Bagaimana hak-hak anak pasca perceraian menurut peraturan perundang-undangan? METODE Metode yang digunakan dalam penelitian normatif yuridis, Penelitian normatif yuridis merupakan suatu metode untuk meneliti hukum dari perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum. Pendekatan ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam terakait aturan tertulis maupun tidak tertulis. Disisi lain, penelitian normatif bertujuan untuk memberikan argumen yuridis ketika terjadi kekosongan, kekaburan dan konflik norma. PEMBAHASAN Perceraian adalah putusnya ikatan lahir batin antara suami dan istri sehingga mengakibatkan hubungan perkawinan, dan menimbulkan beberapa akibat hukum baik berupa hak dan kewajiban. Salah satu hak dan kewajiban yang muncul dari perceraian adalah adanya kewajiban mantan suami untuk memberikan beberapa hak untuk mantan istri dan anaknya. Hak-hak yang dapat diperoleh perempuan dan anak pasca perceraian tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam. Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian dalam Peraturan Perundang-Undangan Pada Pasal 41 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri. Dari pasal tersebut, dapat dilihat bahwa ada beberapa hak yang bisa diperoleh mantan istri dari mantan suami. Secara khusus, hak-hak tersebut diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Bab XVII. Pasal 149 KHI mengatur beberapa kewajiban mantan suami kepada mantan istri yang perkawinannya putus karena talak, diantaranya adalah memberikan mut’ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul. Nafkah Mut’ah menurut Pasal 1 huruf j mut’ah adalah pemberian bekas suami kepada isteri, yang dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya. Berdasarkan Pasal 158 KHI Mut’ah dapat diberikan dengan syarat belum ditetapkan mahar bagi isteri ba’da al dukhul dan perceraiannya atas kehendak ketentuan di atas bahwa kewajiban memberi mut’ah yang layak oleh bekas suami kepada bekas istrinya adalah bersifat imperatif dan melekat, baik berupa finansial uang maupun non-finansial berwujud benda, kecuali bilamana suami istri ketika hidup berumah tangga, istri sama sekali belum pernah digauli oleh suaminya qabla al-dukhul. Lalu, memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri yang telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil. Adapun yang dimaksud nusyuz adalah ketidaktaatan seorang istri terhadap kewajibannya dalam suatu hubungan perkawinan sehingga menimbulkan perselisihan dalam rumah tangga. Nafkah iddah, maskan dan kiswah, kepada bekas isteri selama masa iddah, kecuali perempuan yang diceraikan telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil. Adapun maksud daripada nusyuz adalah suatu keadaan dimana perempuan sebagai seorang istri tidak menunaikan kewajibannya terhadap suami yaitu berbakti secara lahir dan batin. Menentukan nusyuz atau tidaknya perempuan sebagai seorang istri adalah berdasarkan kepada bukti-bukti yang sah yang diajukan selama proses persidangan. Akan tetapi bekas suami wajib untuk memberikan tempat tinggal maskan bagi perempuan pascaperceraian selama menjalani masa iddah terlepas dari nusyuz atau tidaknya bekas istri. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 81 KHI. Nafkah hadhanah, yaitu nafkah yang diberikan kepada anak hingga anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri. Pasal 80 Ayat 4 Huruf c KHI menyatakan bahwa nafkah keluarga di mana di dalamnya termasuk nafkah kehidupan serta pendidikan bagi anak ditanggung oleh ayah. Begitupula setelah terjadi perceraian, Pasal 105 KHI menyatakan bahwa biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh ayahnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa biaya pemeliharaan anak baik ketika sebelum perceraian maupun setelah perceraian tetap menjadi tanggungjawab seorang suami. Mantan istri juga berhak atas hak pemeliharaan anak atau hadhanah bagi anak yang belum berusia 12 tahun. Dan berhak juga atas mahar yang terhutang dengan melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul sesuai dengan Pasal 149 huruf c KHI. Hak-Hak Anak Pasca Perceraian Dalam Peraturan Perundang-Undangan Dalam peraturan hukum di Indonesia, anak sebagai bagian dari warga negara memiliki hak-hak yang harus dilindungi. Hak-hak tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak UU No. 23 Tahun 2002. Berlakunya UU No. 23 Tahun 2002 merupakan konsekuensi dari Indonesia sebagai negara hukum serta konsekuensi dari diratifikasinya Konvensi Hak-Hak Anak. UU No. 23 Tahun 2002 mengatur beberapa hak-hak anak yaitu Hak hidup sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2002 di mana menjamin hak anak untuk dapat hidup, Hak beragama, berfikir dan berekspresi sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 UU No. 23 Tahun 2002. Pasal ini memberikan perlindungan kepada anak untuk dapat berekspresi, kebebasan untuk menyalurkan kreativitasnya, memberikan pilihan kepada anak terhadap agama yang ia peluk serta mendapat perlindungan untuk beribadah sesuai dengan agamanya, Hak kesehatan dan kesejahteraan, UU No. 23 Tahun 2002 menjamin kesehatan anak untuk pertumbuhan dan perkembangannya serta di dalam Pasal 12 menyatakan bahwa anak memiliki hak rehabilitasi, bantuan sosial serta pemeliharaan, Hak pendidikan dan pengajaran, di mana anak memiliki hak untuk mendapatkan pengajaran untuk dapat meningkatkan pengetahuannya, menyalurkan kemampuannya serta untuk dapat bertanggungjawab secara moral dan sosialnya, Hak perlindungan, anak memiliki hak untuk dilindungi dari berbagai bentuk diskriminasi, penelantaran, eksploitasi, kekejaman, kekerasan serta perlakuan salah lainnya, Hak pengasuhan, anak memiliki hak untuk mendapatkan pengasuhan secara efektif dan bebas dari tekanan atau perlakuan semena-mena di bawah pengasuhan baik oleh orangtuanya ataupun oleh pihak lain, Hak mendapat keadilan, anak memiliki kebebasan untuk dapat diperlakukan secara manusiawi serta mendapatkan bantuan dalam rangka memperoleh keadilan dalam kehidupannya. Sedangkan dalam rangka menegakkan perlindungan hukum terhadap hak-hak anak terutama dalam lingkup rumah tangga, maka pemerintah telah menetapkan UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, diantaranya dengan menetapkan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang secara hukum bertanggung jawab terhadap hak-hak anak, akan tetapi tidak melaksanakan kewajibannya tersebut sehingga dapat dikategorikan sebagai telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak. Maka dengan meningkatnya tuntutan perlindungan terhadap hak-hak anak dari negara, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat seiring dengan meningkatnya kasus-kasus kekerasan terhadap anak, maka badan Legislatif bersama Pemerintah telah melakukan revisi dan penyempurnaan UU perlindungan anak tersebut menjadi UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Hak-hak tersebut di atas haruslah ditunaikan bagaimanapun kondisinya. Berkaitan dengan hak-hak anak pascaperceraian telah diatur baik di dalam UU Perkawinan maupun di dalam KHI. Pasal 41 UU Perkawinan menyatakan bahwa pasca perceraian, orangtua tetap memiliki kewajiban untuk memelihara serta mendidik anak-anaknya demi kepentingan anak. Selain itu, biaya pemeliharaan serta pendidikan anak merupakan tanggungjawab ayahnya. Akan tetapi apabila ayahnya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut maka ibu juga memiliki kewajiban tehadap biaya yang dimaksud. Hal yang sama juga diatur di dalam Pasal 149 huruf d KHI yang menyatakan bahwa bekas suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah hadhanah kepada anak-anaknya. Maksud daripada nafkah hadhanah adalah biaya pemeliharaan, pengasuhan serta pendidikan terhadap anak hingga ia tumbuh dewasa. Pasal 105 huruf c KHI juga menegaskan di mana tanggungjawab biaya pemeliharaan anak pascaperceraian berada pada ayahnya. Kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan tersebut merupakan hak-hak yang harus diperoleh anak pascaperceraian. Hal tersebut sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2002 di mana anak memiliki hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak-hak tersebut lah yang merupakan manifestasi dari kewajiban kedua orangtuanya sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak di mana usaha kesejahteraan anak pertama-tama dan terutama menjadi tanggungjawab orangtua. Dari beberapa hal tersebut, maka hak-hak anak yang menjadi kewajiban orangtua harus tetap ditunaikan bagimanapun kondisinya, baik orangtuanya masih terikat dalam perkawinan maupun pascaperceraian. Hak- hak tersebut dapat terpenuhi jika pihak mantan istri mengajukan tuntutan hak tersebut di dalam gugatan. Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Point istimewa tersebut adalah sebuah ketentuan yang menyebutkan bahwa “Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian, maka amar pembayaran kewajiban suami terhadap istri pasca perceraian dalam perkara Cerai Gugat dapat menambahkan kaliman sebagai berikut ...yang dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai’, dengan ketentuan amar tersebut dinarasikan dalam posita dan petitum gugatan”. Ketentuan tersebut merupakan secercah harapan Penggugat dalam perkara Cerai Gugat istri yang menggugat cerai suami untuk dengan mudah mendapatkan hak-hak akibat cerainya sebagai istri. SIMPULAN Hak-hak seorang perempuan pasca perceraian telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan UU Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam KHI. Keduanya mengatur hak-hak perempuan pasca perceraian diantaranya yaitu nafkah mut’ah, nafkah iddah, maskan dan kiswah, mahar terutang serta harta bersama. Nafkah-nafkah tersebut ditentukan baik jenisnya maupun besarannya oleh Pengadilan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pihak perempuan. Hak-hak anak pasca perceraian baik di dalam UU Perkawinan maupun KHI adalah anak memiliki hak untuk tetap mendapatkan pemeliharaan, pengasuhan serta pendidikan dari kedua orangtuanya. Dalam hal pembiayaan pemeliharaan serta pendidikan terhadap anak pasca perceraian merupakan tanggungjawab dari ayahnya di mana di dalam KHI hal tersebut dikenal dengan istilah nafkah hadhanah. Hal tersebut merupakan bentuk tanggungjawab orangtua dalam menjalankan kewajibannya demi terwujudnya hak-hak anak sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. DAFTAR PUSTAKA Kompilasi Hukum Islam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan Soekanto, Soerjono dan Sri Mahmudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta Raja Grafindo Persada Khoiri, Khoiri, 2018, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perceraian yang Terabaikan oleh Hakim Peradilan Agama, Makalah Hakim Pengadilan Agama Jakarta Fatimah, Rabiatul Adawiyah dan M. Rifqi, “Pemenuhan Hak Istri dan Anak Akibat Putusnya Perkawinan Karena Perceraian Studi Kasus di Pengadilan Agama Banjarmasin”, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 4, No. 7, Mei 2014, Banjarmasin. Iksan, Adnan dan Khairunnisa, “Perlindungan Anak Pasca Perceraian Orang Tua”, Jurnal Fundamental, Vol. 9, No. 1, Januari 2020, Bima Sholeh Aziz, Dian Rachmat dan Aah Tsamarotul Fuadah, “Pendampingan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian”, Jurnal CIC, Vol. 1, September 2019, Depok Stepani, “Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian Studi Kasus di Sulawesi Utara”, Jurnal Lex et Societatis, Vol. III, No. 3, April 2015, Manado
Melainkansatu pertiga bagi mantan suami dan dua pertiga bagi mantan istri. Pertimbangan hakim memutuskan pembagian seperti itu di antaranya, karena harta bersama itu merupakan hasil jerih payah istri. Selain itu juga karena istri telah membantu melunasi pembayaran utang suami yang dibawa sebelum menikah. Serta ikut menafkahi anak-anak dari 19 September 202225 Oktober 2022 Hak-Hak Istri Setelah Perceraian Berdasarkan UU No. 30/2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Tentang Perkawinan No. 1/1974 Pasal 49 diatur bahwa perceraian bagi orang yang beragama islam diselesaikan di Pengadilan Agama, Kompilasi Hukum Islam KHI menurut merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor I Tahun 1991 tentang Penyebaran Kompilasi Hukum Islam yang telah ditindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991, yang dijadikan sebagai landasan hukum, pedoman, pembinaan dan penyuluhan maupun sebagai bahan referensi dan kajian mengenai sengketa bagi orang yang beragama islam yang salah satunya adalah perceraian sebagai sebab salah satu putusnya perkawinan. Berkaitan dengan hal tersebut hak-hak istri atau perempuan setelah terjadinya perceraian dapat dikategorikan sebagai berikut A. Cerai Talak Apabila suami sebagai pihak Pemohon/yang mengajukan cerai Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada Istri. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam KHI Pasal 149 akibat talak/setelah terjadinya perceraian, mantan istri berhak mendapatkan Mut’ah bisa diartikan penggembira yang layak dari dari mantan suaminya, mut’ah tersebut dapat berupa uang atau benda. Dengan pengecualian apabila mantan istri qabla al dukhul atau belum digauli, mantan suami tidak berkewajiban memberikan mut’ah. Pasal 158 KHI Nafkah Iddah nafkah selama istri dalam masa iddah, maskan tempat tinggal dan kiswah pakaian yang layak selama masa iddah mantan istri. Dengan pengecualian apabila mantan istri tidak dijatuhi talak ba’in atau nusyuz. Nafkah lampau atau terhutang, apabila selama hubungan perkawinan mantan suami tidak memberikan nafkah kepada istri. Mahar terhutang atau pelunasan mahar yang masih belum dibayar oleh mantan suami kepada mantan istri seluruhnya. Apabila istri qabla al dukhul, maka mahar dibayarkan setengah dari total nilai mahar. Harta bersama atau harta yang diperoleh suami dan istri selama masa perkawinan separuhnya Pasal 97 KHI sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Nafkah hadhanah atau nafkah untuk anak-anak yang umurnya dibawah 21 tahun yang lahir dari perkawinan tersebut. Hadhanah atau hak asuh atas anak yang belum mummayiz atau umurnya dibawah 12 tahun. Pasal 105 KHI B. Cerai Gugat Apabila suami sebagai pihak Pemohon/yang mengajukan cerai Perceraian yang terjadi karena adanya gugatan perceraian dari istri kepada suaminya biasa disebut gugat cerai. Sepanjang istri tidak dijatuhi talak ba’in dan istri tidak terbukti nusyuz secara istilah biasa diartikan saat istri durhaka kepada suami dalam perkara ketaatan pada suami, maka mantan istri berhak mendapatkan Mut’ah sunnah diberikan oleh bekas suami tanpa syarat yang tersebut dalam pasal 158 KHI. Pasal 159 KHI Nafkah Iddah nafkah selama istri dalam masa iddah, maskan tempat tinggal dan kiswah pakaian yang layak selama masa iddah mantan istri. Pasal 152 KHI Nafkah lampau atau terhutang, apabila selama hubungan perkawinan mantan suami tidak memberikan nafkah kepada istri. Mahar terhutang atau pelunasan mahar yang masih belum dibayar oleh mantan suami kepada mantan istri seluruhnya. Apabila istri qabla al dukhul, maka mahar dibayarkan setengah dari total nilai mahar. Harta bersama atau harta yang diperoleh suami dan istri selama masa perkawinan separuhnya Pasal 97 KHI sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Nafkah hadhanah atau nafkah untuk anak-anak yang umurnya dibawah 21 tahun yang lahir dari perkawinan tersebut. Pasal 156 huruf d Hadhanah atau hak asuh atas anak yang belum mummayiz atau umurnya dibawah 12 tahun. Pasal 105 KHI *Catatan dalam perkara cerai gugat para hakim masih berbeda pendapat mengenai pemberian nafkah iddah dan mut’ah kepada istri, namun Mahkamah Agung telah menerbitkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, dan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 Kamar Agama nomor 3 yang berbunyi “Mengakomodir PERMA 3/2017 maka istri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan mut’ah, dan nafkah iddah sepanjang tidak terbukti nusyuz”. Begitu juga telah terbut SE DirJenBadilAg Tentang Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. 1PENULISAN HUKUM PEMENUHAN HAK-HAK ISTERI DALAM PERCERAIAN (Studi di Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur) Oleh: GETAR DANURAMANDA JURUSAN ILMU Author: Hengki Sugiarto. 2 downloads 55 Views 287KB Size. Report. DOWNLOAD PDF. Recommend Documents.HAK-HAK ISTRI KETIKA CERAIHAK – Perceraian yang terjadi antara suami istri tidak secara otomatis menghilangkan hubungan dan kewajiban suami kepada si istri. Pasca perceraian, mantan istri masih memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh mantan suami, berupaNafkah AnakNafkah TerutangNafkah IddahHak-Hak Yang Didapatkan Mantan Istri Pasca Cerai NAFKAH ANAK. Apabila terdapat anak yang belum mencapai usia 21 tahun pasca cerai, sedangkan mantan istri menjadi pemegang hadhanah atau hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan, maka mantan suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah anak kepada mantan nafkah anak yang diberikan pada umumnya sebesar 1/3 dari penghasilan pihak suami saat proses perceraian di pengadilan. Atau bisa lebih daripada itu, tergantung dokumen- dokumen pembuktian yang menunjukkan penghasilan suami yang diajukan oleh istri Istri saat proses pengadilan TERUTANG. Nafkah terutang merupakan suatu nafkah selama perkawinan yang selama perkawinan tidak atau belum diberikan oleh suami kepada istrinya, baik karena kelalaian atauapun kesengajaan. Pengajuan pemenuhan nafkah terutang dapat diajukan oleh istri pada saat proses persidangan di IDDAH. Nafkah iddah adalah suatu nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri jika perceraian terjadi karena talak. Talak dalam artian bahwa pihak suamilah yang mengajukan permohonan cerai terhadap istrinya di Pengadilan Agama. Pemberian nafkah iddah ini selama 3 bulan 10 hari dan dimulai setelah mantan suami mengikrarkan talaknya di hadapan majelis hakim. Besarnya nafkah iddah berdasarkan pertimbangan majelis hakim dan pada umumnya disesuaikan dengan kemampuan mantan jika perceraian diajukan oleh istri kepada usmia dalam bentuk gugatan cerai, maka mantan suami tidak memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah iddah kepada mantan mengkonsultasikan masalah rumah tangga Anda? Silahkan hubungi kami untuk jawaban Nurul Qisthy Chumairoh,
LaluBagaimana Tentang Hak Asuh Anak Serta Kebutuhan Hidupnya Setelah Cerai! 18 Jul,2021 toha. (mantan suami dan mantan istri) terhadap kehidupan mereka yang baru. Beberapa Hak yang wajib dilaksanakan pasca perceraian. Yang diatur dalam Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagai berikut: a. Baik ibu atau bapak tetap Dalam suatu rumah tangga yang dirasa sudah tidak bisa lagi dipertahankan, perceraian dapat menjadi salah satu solusi yang dapat ditempuh. Anda dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama bagi pemeluk agama Islam, atau Pengadilan Negeri bagi non Hukum Pemberian Hak Istri Setelah Menggugat CeraiDasar hukum mengenai hak istri setelah cerai diatur dalam Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam KHI yang menjelaskan, “Jika perkawinan putus dikarenakan talak, maka mantan suami wajibMemberikan nafkah mut’ah yang layak pada mantan istri, baik dalam bentuk uang atau benda kecuali istri tersebut qobla al dukhul;Memberikan nafkah, maskan dan kiswah pada mantan istri selama iddah, kecuali mantan istri sudah dijatuhi talak ba’in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;Melunasi mahar yang masih terutang seluruhnya dan setengahnya jika qobla al dukhul;Memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang masih dibawah 21 tahun.”Kapan Seorang Istri Dapat Dianggap Nusyuz?Nusyuz adalah suatu perbuatan yang menggambarkan ketidak taatan istri terhadap suami yang kerap membangkang kepada suami dengan alasan yang tidak bisa dijelaskan dan tidak dibenarkan oleh istri dianggap nusyuz adalah ketika istri tersebut tidak mampu dan memang tidak menginginkan untuk melakukan atau melaksanakan semua kewajiban utama yang mesti dilakukan seorang istri. Kewajiban tersebut antara lain adalah berbakti lahir dan batin kepada suami sesuai dengan anjuran Klasifikasi Perceraian atas Inisiatif Pasangan?Jenis-jenis perceraian tersebut dapat diringkas ke dalam beberapa klasifikasi. Berikut merupakan klasifikasi perceraian dalam hukum perdata Islam 1. Perceraian Yang Dilakukan Atas Inisiatif Suami Klasifikasi perceraian yang dilakukan atas inisiatif suami sendiri terbagi menjadi dua jenis. Yaitu adalah dengan melakukan talak atau dengan melakukan taklik Perceraian Yang Dilakukan Atas Inisiatif IstriKlasifikasi perceraian yang dilakukan inisiatif istri sendiri dapat digolongkan menjadi dua cara. Yaitu adalah dengan melakukan fasakh atau bisa juga dengan menggunakan cara adalah perceraian yang memang terjadi akibat permintaan secara langsung sang istri kepada suami karena beberapa alasan tertentu. Sementara itu, khuluk merupakan perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau iwadh kepada dan atas persetujuan Tuntutan atau Hak Istri Setelah Mengajukan Gugatan CeraiDalam mengajukan sebuah gugatan cerai, seorang istri juga bisa melakukan tuntutan mengenai hak istri setelah menggugat cerai suami. Beberapa hal yang bisa dijadikan tuntutan dalam melakukan gugatan cerai pada suami adalah1. Hak asuh anakKetika terjadi perceraian, Anda bisa mengajukan tuntutan untuk mendapatkan hak asuh anak dalam surat gugatan cerai. Walaupun begitu, perlu diketahui juga bahwa baik ayah atau ibu tetap memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik itu, perlu diperhatikan juga bahwa jika kedua belah pihak atau orang tua tidak berselisih atas hak asuh tersebut, maka pilihan siapa yang berhak atas hak asuh dicantumkan dalam surat gugatan, yang nantinya akan ditegaskan dalam putusan terjadi perebutan mengenai hak asuh anak setelah bercerai, dapat mengajukan permohonan penetapan pengadilan mengenai hak asuh anak. Apabila beragama Islam, ditegaskan dalam Pasal 105 KHI bahwa anak yang masih dibawah 12 tahun, hak asuhnya akan secara otomatis jatuh ke tangan ibu kecuali ada beberapa hal yang membuat pengadilan memutuskan Nafkah anakHak istri setelah menggugat cerai suami yang selanjutnya adalah nafkah anak. Bila ibu menerima hak asuh, maka ayah tetap berkewajiban biaya hadhanah dan nafkah anak, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri besarnya nafkah anak yang diberikan adalah sebanyak ⅓ dari penghasilan suami ketika proses perceraian. Namun besaran tersebut juga bisa lebih atau kurang dari jumlah tersebut bergantung pada dokumen atau bukti yang diberikan pada saat mengajukan tuntutan nafkah anak oleh Nafkah istriKetika melakukan gugatan cerai pada suami, hak istri setelah menggugat cerai suami adalah untuk mendapatkan nafkah. Jenis nafkah yang dimaksudkan adalah nafkah madliyah, apabila suami tidak memberikan nafkah selama pernikahan atau sejak terjadi perselisihan, karena kewajiban suami menafkahi istrinya, Anda dapat menuntut nafkah Harta gono giniHak istri setelah menggugat cerai suami yang terakhir adalah harta gono gini. Harta gono gini sendiri merupakan harta bersama yang didapatkan selama jangka waktu pernikahan. Harta tersebut merupakan harta yang baik didapatkan oleh suami, istri atau keduanya selama terjadi gugatan cerai oleh istri, Anda berhak untuk melakukan tuntutan mengenai pembagian harta gono gini. Kecuali jika sebelumnya sudah ada perjanjian perkawinan yang mengatur mengenai pembagian harta tersebut dengan adil dan Pasal 37 UU Perkawinan, konsekuensi dari perceraian adalah pembagian harta bersama yang perlu diatur berdasarkan hukumnya masing-masing. Hukum yang dimaksud tersebut seperti hukum agama, hukum adat dan hukum yang berlaku di JugaCerai Talak Dasar Hukum, Syarat Permohonan Hingga ProsedurnyaBagaimana Aturan Hukum Nafkah Istri Setelah Bercerai?Bagaimana Jika Suami Merupakan PNS, Apa Saja Hak Istri Setelah Menggugat Cerainya?Jika seorang suami yang menjadi tergugat merupakan seorang pegawai negeri sipil, istri sebagai penggugat pun berhak atas beberapa hak lainnya sepertiDaftar Hak-hak Istri yang Menggugat Cerai Suami PNSMemang, seorang suami wajib memberikan beberapa hak-hak dari bekas istri setelah putusan cerai dari pengadilan Agama. Sebagai seorang PNS, Anda juga harus memberikan hak-hak bekas istri, salah satunya adalah nafkah jangan lupa, silahkan membuat surat izin untuk mengajukan cerai pada istri. Anda dapat melihat contoh surat izin cerai dari atasan untuk PNS Anda ketahui, apabila suami PNS mengajukan gugatan perceraian maka pembagian nafkah bulanan ini dibagi sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu dalam PP No. 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil PP 10/1983 sebagaimana yang sudah diubah oleh PP No. 45 Tahun 1990. Diantaranya adalah sebagai berikut ini 1. Apabila Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Istri Sepertiga gaji suami diberikan kepada mantan istriSepertiga gaji suami diberikan kepada anakDan sepertiga gaji digunakan untuk diri sendiri2. Apabila Dalam Perkawinan Tidak atau Belum Dikaruniai Anak Setengah gaji suami diberikan kepada mantan istriSetengah gaji digunakan untuk diri sendiriBerdasarkan Pasal 8 ayat 7 PP 10/1983 menjelaskan bahwa, “Jika mantan istri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menikah kembali, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suami akan hilang terhitung sejak ia menikah lagi.”Jadi, kewajiban untuk memberikan sepertiga gaji pada istri akan hilang atau dihapus jika istri Anda menikah kembali dengan orang yang Diterima oleh Suami PNS Akibat Tidak Memberikan Hak Mantan IstriPerlu diketahui bahwa nafkah gaji yang diberikan pada istri hanya terjadi ketika yang mengajukan gugatan cerai adalah suami. Jika istri yang mengajukan gugatan cerai, maka ia tidak akan menerima nafkah ⅓ gaji dari seseorang tersebut tidak patuh dengan putusan pengadilan, maka berdasarkan Pasal 196 HIR menjelaskan, “Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai memenuhi keputusan tersebut dengan damai, maka pihak yang menang akan memasukkan permintaan dalam bentuk lisan atau surat pada ketua pengadilan negeri, untuk menjalankan keputusan tersebut Ketua akan menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan dan memperingatkannya agar ia mematuhi keputusan tersebut dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dan paling lama adalah delapan hari.”Sehingga bisa dikatakan Anda dapat mengajukan permintaan pada Ketua Pengadilan Agama atau Negeri. Tujuannya agar Ketua Pengadilan bisa memanggil dan memperingatkan mantan suami untuk memenuhi nafkah sesuai dengan putusan jika dalam jangka waktu tersebut masih belum memenuhi keputusan atau tidak menghadap ketika dipanggil, maka ketua memberi perintah menggunakan surat agar menyita barang-barang yang tidak tetap dan jika ada atau tidak cukup sekian banyak barang tetap kepemilikan orang yang dikalahkan itu hingga merasa cukup untuk mengganti jumlah uang dalam keputusan dan ditambah dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan tersebut Pasal 197 HIR alinea ke-1.Artinya jika lebih dari 8 hari sejak pemanggilannya, mantan suami masih mengabaikan putusan perceraian yang mewajibkannya untuk memberikan nafkah dengan jumlah yang sudah ditentukan, maka demi hukum Ketua Pengadilan akan memberikan perintah dalam bentuk surat agar dilakukan Anak Akibat Perceraian Kedua Orang TuaBerdasarkan Pasal 14 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak UU 35/2014.“1 Setiap anak berhak diasuh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan tersebut adalah untuk kepentingan anak dan merupakan pertimbangan terakhir.2 Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, anak tetap berhakBertemu langsung dan berhubungan pribadi dengan kedua orang tuanya;Mendapatkan pengasuhan, pendidikan, pemeliharaan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua orang tuanya sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya;Mendapatkan pembiayaan hidup dari kedua orang tuanya; danMendapatkan hak anak lainnya.”Kemudian yang dimaksudkan dengan “pemisahan” adalah pemisahan karena perceraian dan situasi lainnya dengan tetap tidak menghilangkan hubungan antara anak dengan orang tuanya. Misalnya, anak yang ditinggal kedua orang tuanya bekerja di luar negeri atau anak yang orang tuanya ditahan atau Permasalahan Cerai Pada JustikaUntuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. 2 Untuk memberikan jaminan pada istri setelah terjadi perceraian. 3. Sebagai penerapan prinsip keadilan bagi seorang istri karena cerai t}ala>k. 4. Adanya kewajiban hukum bagi bekas suami yang berkaitan dengan hak-hak yang dimilki mantan istri sebagai akibat cerai t}ala>k. 5. Hakim berkesimpulan bahwa suami mempunyai kemampuan secara ekonomi Penelitian bertujuan mengetahui bentuk perlindungan Terhadap Istri Melalui putusan pengadilan di Pengadilan Agama Belopa dan mengetahui pelaksanaan isi putusan hakim Pengadilan Agama Belopa tentang pemberian nafkah mantan istri akibat cerai talak. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis-sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan bentuk perlindungan hukum terhadap istri yang diberikan melalui putusan pengadilan yaitu berupa pemberian nafkah lampau, nafkah mut’ah, nafkah iddah, dengan cara pembebanan kepada bekas suami. Dan Pelaksanaan pemberian nafkah mantan istri akibat cerai talak dilaksanakan setelah suami membacakan ikrar talak atau setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Namun dalam prakteknya, banyak suami yang tidak mau membayarkan nafkah mantan istri di persidangan, sehingga hakim memberikan kebijakan dengan memerintahkan suami untuk membayarkan mut’ah, nafkah iddah, dan nafkah madhiyah sebelum pembacaan ikrar talak atau menunda sidang penyaksian ikrar talak bagi suami yang ingkar terhadap kewajibannya. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan hak-hak mantan istri dan memberikan keadilan bagi istri yang ditalak oleh suaminya. This study aims to determine the form of protection for wives through court decisions at the Belopa Religious Court and to find out the implementation of the contents of the Belopa Religious Court judge's decision regarding providing a living for ex-wives due to divorce. The method used is a sociological-juridical research method. The results showed that the application of the form of legal protection to the wife that was given through a court decision was in the form of giving a past income, living a mut'ah, iddah income, by means of imposition to the ex-husband. And the provision of income for the ex-wife due to divorce is carried out after the husband has read the divorce vow or after the decision has permanent legal force. However, in practice, many husbands do not want to pay for their ex-wives in court, so the judge provides a policy by ordering their husbands to pay mut'ah, iddah livelihoods, and madhiyah livelihoods before reading the divorce vows or postpone the hearing of the divorce vows for husbands who renounce obligation. This policy was carried out to protect the rights of the ex-wife and to provide justice for the wife who was bullied by her husband. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Journal of Philosophy JLP Volume 2, Nomor 1, Juni 2021 P-ISSN'2722-1237,'E-ISSN'2722-2020'Websitehttp Hukum Hak-Hak Istri Pasca Perceraian Nasriah,2, Dachran S. Busthami1, Hamza Baharuddin1 1 Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia. 2 Koresponden Penulis, E-mail ABSTRAK Penelitian bertujuan mengetahui bentuk perlindungan Terhadap Istri Melalui putusan pengadilan di Pengadilan Agama Belopa dan mengetahui pelaksanaan isi putusan hakim Pengadilan Agama Belopa tentang pemberian nafkah mantan istri akibat cerai talak. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis-sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan bentuk perlindungan hukum terhadap istri yang diberikan melalui putusan pengadilan yaitu berupa pemberian nafkah lampau, nafkah mut’ah, nafkah iddah, dengan cara pembebanan kepada bekas suami. Dan Pelaksanaan pemberian nafkah mantan istri akibat cerai talak dilaksanakan setelah suami membacakan ikrar talak atau setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Namun dalam prakteknya, banyak suami yang tidak mau membayarkan nafkah mantan istri di persidangan, sehingga hakim memberikan kebijakan dengan memerintahkan suami untuk membayarkan mut’ah, nafkah iddah, dan nafkah madhiyah sebelum pembacaan ikrar talak atau menunda sidang penyaksian ikrar talak bagi suami yang ingkar terhadap kewajibannya. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan hak-hak mantan istri dan memberikan keadilan bagi istri yang ditalak oleh suaminya. Kata Kunci Perlindungan; Hukum; Hak; Istri; Perceraian ABSTRACT This study aims to determine the form of protection for wives through court decisions at the Belopa Religious Court and to find out the implementation of the contents of the Belopa Religious Court judge's decision regarding providing a living for ex-wives due to divorce. The method used is a sociological-juridical research method. The results showed that the application of the form of legal protection to the wife that was given through a court decision was in the form of giving a past income, living a mut'ah, iddah income, by means of imposition to the ex-husband. And the provision of income for the ex-wife due to divorce is carried out after the husband has read the divorce vow or after the decision has permanent legal force. However, in practice, many husbands do not want to pay for their ex-wives in court, so the judge provides a policy by ordering their husbands to pay mut'ah, iddah livelihoods, and madhiyah livelihoods before reading the divorce vows or postpone the hearing of the divorce vows for husbands who renounce obligation. This policy was carried out to protect the rights of the ex-wife and to provide justice for the wife who was bullied by her husband. Keywords Protection; Law; Right; Wife; Divorce Perlindungan Hukum Hak … Nasriah, Busthami & Baharuddin 16 !PENDAHULUAN Perceraian merupakan realitas yang tidak dapat dihindari apabila kedua belah pihak telah mencoba untuk mencari penyelesaian dengan jalan damai yakni dengan musyawarah, jika belum ada kesepakatan dan merasa tidak dapat melanjutkan keutuhan rumah tangga, maka barulah kedua belah pihak dapat membawa permasalahan ini ke dalam pengadilan untuk mencari jalan keluar yang baik. Pengadilan merupakan upaya terakhir untuk mempersatukan suami istri yang berniat bercerai dengan jalan membuka lagi pintu perdamaian dengan jalan musyawarah memakai penengah yaitu hakim, untuk orang yang beragama islam akan pergi ke Pengadilan Agama dan untuk orang yang beragama selain islam akan pergi ke Pengadilan Negeri Ridwan, 2018. Perceraian merupakan suatu perbuatan hukum yang dapat menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Sesuai dengan Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam, putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak yang diajukan oleh suami atau gugatan cerai yang diajukan oleh istri Sabiq, 2009. Akibat putusnya perkawinan, istri berhak mendapatkan mut’ah, dan nafkah iddah dari mantan suaminya apabila perceraian tersebut atas kehendak suaminya sendiri. Mantan istri juga berhak mendapatkan nafkah madhiyah apabila suami tidak memberikan nafkah selama dalam perkawinan yang sah Yulianti, Abikusna & Shodikin, 2020. Pasal ini menentukan kewajiban mantan suami untuk memberikan mut’ah, nafkah iddah, dan nafkah madhiyah kepada bekas istrinya. Dalam hal ini, walaupun istri tidak mengajukan gugatan rekonvensi, majelis hakim dapat menghukum mantan suami untuk memberikan mut’ah, nafkah iddah kepada mantan istrinya dan nafkah madhiyah bilamana istri mengajukan rekonvensi Sabiq, 2009. Salah satu akibat dari cerai talak adalah istri menjalani masa iddah. Masa iddah yaitu masa-masa bagi seorang istri menunggu dan mencegah dari menikah lagi karena suaminya meninggal atau di cerai talak oleh suaminya. Hukum iddah adalah wajib bagi istri yang ditinggalkan oleh suaminya Sabaruddin, 2019. Akibat dari perceraian khususnya cerai talak bagi suami adalah wajib memberikan mut’ah, nafkah iddah, dan nafkah madhiyah bagi istrinya yang telah dijatuhi talak. Mut’ah adalah pemberian suami kepada mantan istri yang sudah dijatuhi talak pesangon baik berupa benda atau uang. Akibat dari istri yang ditalak adalah mantan istri berhak mendapatkan mut’ah. Pemberian mut’ah dari suami kepada istri adalah wajib tetapi harus disesuaikan dengan kemampuan dan kepatutan suami. Selain mut’ah kewajiban lain dari suami adalah memberikan nafkah iddah dan nafkah madhiyah Annas, 2017. Nafkah iddah diberikan selama masa iddah kepada istri yang ditalak dengan pemberian menurut waktu istri yang ditalak dan nafkah madhiyah diberikan ketika bekas istri menuntut kepada bekas suami akibat bekas suami tidak memberikan nafkah selama masa tertentu dalam perkawinan Heniyatun & Anisah, 2020. Inilah fenomena-fenomena yang sering timbul dari perceraian ketika suami tidak melaksanakan kewajibannya terhadap istri dan anak pada masa iddah. Setelah terjadi perceraian si suami harus memberikan minimal tempat tinggal yang layak 17 !"$%&'"*+,-./'"0" kepada mantan istri dan anaknya. Berkenaan dengan kewajiban suami tersebut, Kompilasi Hukum Islam pasal 18 ayat 1 menyebutkan “suami wajib menyediakan kediaman bagi istri dan anak-anaknya atau mantan istrinya yang masih dalam masa iddah.” Bila suami melalaikan kewajiban ini, maka istri dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama sekaligus gugatan nafkah iddah, ini yang di sebut dengan fasakh. Guguatan tersebut dapat di ajukan bersama-sama sewaktu istri mengajukan berkas gugatan atau dapat pula gugatan tersebut di ajukan kemudian. Akan tetapi adapula kewajiban tersebut tidak dapat di bebankan kepada mantan suami, misalnya jika perceraian tersebut di sebabkan istri murtad atau sebab-sebab lainnya yang menjadikan suami tidak wajib menunaikan hak istri. Dan apabila telah ada kemufakatan bersama atas keputusan Pengadilan Agama tentang nafkah anak tersebut, maka dapat pula nafkah anak di tanggung bersama antara keduanya suami istri. Pengadilan Agama adalah lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan masalah perceraian umumnya dan nafkah iddah khususnya. Namun untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut di atas para pencari keadilan dalam hal mantan istri yang harus agresif mengadukan permasalahannya kepengadilan agama, bila tidak mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum tentang perkara yang mereka alami. Namun pengakuan tersebut harus tetap di laksanakan sesuai dengan prosedur yang telah di tentukan oleh undang-undang yang berlaku. Apabila istri tidak mendapatkan hak-hak yang di atur oleh Komplikasi Hukum Islam, maka ia dapat mengajukan tuntutan kepada mantan suaminya ke Pengadilan Agama di tempat melangsungkan perceraian. Dalam praktek, ketika Pengadilan Agama menggelar sidang penyaksian ikrar talak untuk memberi kesempatan kepada pemohon mengikrarkan talaknya kepada termohon sebagaimana isi amar putusan, termohon menyatakan dirinya siap untuk menerima talak dari pemohon segera pula pemohon menyerahkan kepadanya semua yang menjadi hak termohon sebagaimana dinyatakan dalam amar putusan yaitu mut’ah, nafkah iddah, dan nafkah madhiyah. Sering kali keinginan termohon tidak bisa terpenuhi karena pemohon dengan berbagai alasan menyatakan dirinya belum siap memenuhi perintah putusan tersebut. Akibatnya sidang penyaksian ikrar talak ditunda oleh Pengadilan Agama. Sidang yang ditunda tidak bisa lama karena apabila dalam jangka 6 bulan tidak dilakukan sidang penyaksian ikrar talak, maka putusan tersebut gugur sesuai dengan Pasal 70 ayat 6 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Apabila pemohon beriktikad buruk, meskipun ia mampu membayar sesuai dengan isi putusan, akan tetapi ia tidak mau membayar, sehingga putusan hakim banyak yang tidak dilaksanakan, pada akhirnya putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang tidak berguna. Banyak suami yang pergi begitu saja karena tidak mau membayar kewajiban mut’ah, nafkah iddah, dan nafkah madhiyah. Ketika terjadi ingkar seperti itu, maka hakim tidak mempunyai wewenang dan dalam Undang-Undang tidak dicantumkan hukuman bagi suami yang tidak mau membayar mut’ah, nafkah iddah, dan nafkah madhiyah kepada mantan istrinya yang sudah dijatuhi talak. Eksekusi juga sangat memberatkan pihak istri bilamana biaya Perlindungan Hukum Hak … Nasriah, Busthami & Baharuddin 18 !eksekusi tidak seimbang dengan nafkah yang diterima dan pelaksanaan eksekusi membutuhkan waktu yang cukup lama. METODE PENELITIAN Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yurides empiris, yaitu suatu metode pendekatan yang menekankan pada teori-teori hukum dan aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti atau suatu pendekatan yang melihat dari faktor yuridisnya. Metode pendekatan yuridis empiris ini merupakan cara prosedur yang dipergunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data dilapangan. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Belopa. Dipilihnya lokasi penelitian tersebut, karena sejak Pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah menjadi Undang-Undang Tahun 2006 dan UU Tahun 2009 perubahan kedua atas UU Tahun 1989 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Pengadilan Agama Belopa telah menerima perkara perceraian namun belum ada penelitian mengenai Analisis Perlindungan hukum hak-hak istri pasca perceraian PEMBAHASAN A. Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Istri Melalui Putusan Pengadilan Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 38 yang juga didukung oleh Kompilasi Hukum Islam Pasal 113 menyatakan bahwa “Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas putusan Pengadilan” .Selanjutnya dalam tulisan ini yang penulis akan bahas yaitu putusnya perkawinan karena perceraian, dalam islam dikenal dua jenis perceraian yaitu cerai gugat dan cerai Talak. Pengadilan Agama berdasarkan pada undang-undang No. 1 tahun 1974 pasal 41 bahwa hakim Pengadilan Agama dapat menetapkan kepada mantan suami untuk memberikan hak istri pada masa iddah. Jadi berdasarkan undang-undang Perkawinan dalam pasal 41 ayat c Undang-undang No. 1 tahun 1974 menjelaskan bahwa Pengadilan Agama dapat memutuskan bahwa suami wajib memberikan biaya penghidupan pada masa iddah bekas istri. Sedangkan apabila terjadi perselisihan pendapat antara suami dan istri mengenai besar kecil jumlah nafkah tersebut maka Pengadilan Agama dapat menentukan jumlah dan wujud nafkah iddah kepada istri, dimana jumlah dan wujud nafkah tersebut disesuaikan dengan kemampuan suami dengan tanpa memberatkan si suami. Terdapat contoh kasus yaitu putusan nomor 91/ yang pada putusannya memberikan perlindungan hukum kepada istri yang hendak diceraikan oleh suami berupa pemberian nafkah mut’ah berupa cincin emas 1 satu gram dan nafkah Iddah selama tiga bulan sejumlah Rp. satu juta rupiah. Hakim memberikan perlindungan kepada istri dengan mengarahkan suami untuk memberikan nafkah-nafkah tersebut kepada istri meskipun dalam kasus istri tidak meminta sama sekali nafkah kepada suaminya setelah diceraikan, yang kemudian disanggupi dan disepakati oleh suami. Adapun penentuan nominalnya hakim 19 !"$%&'"*+,-./'"0" memperhatikan tingkat kemampuan suami seperti pekerjaan, penghasilan dan kesaksian para saksi di persidangan mengenai kemampuan suami mengenai kondisi keuangan suami dalam memberikan nafkah mut’ah dan iddah. Jumlah yang disanggupi oleh suami itu berdasarkan pengakuan dan kesanggupan suami bahwa ia hanya mampu memberikan dengan jumlah yang telah disebutkan diatas. Hakim berpegang pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 yang menegaskan bahwa bila perkawinan putus karena thalak, maka bekas suami wajib a. memberikan mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qabla al-dukhul, b. memberi nafkah, maskan, dan kiswahkepada istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi thalak bai’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil. Pada Pengadilan Agama Belopa, dari semua kasus perceraian semua tuntutan istri dipenuhi, namun menurut hasi wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Belopa, tidak menutup kemungkinan tuntutan atau permintaan istri dapat dipenuhi semua. Jika menurut hakim itu perlu dan memang merupakan hak istri juga suami mampu memenuhi, maka hakim mengabulkan. Tapi jika dalam permohonan istri terlalu memberatkan suami melebihi batas kemampuannya maka hakim akan mengurangi atau tidak mengabulkan permohonan istri-istri yang diceraikan maupun menceraikan. Alasan hakim dalam memberikan perlidungan hukum terhadap istri dalam putusannya karena istri harus mendapatkan hak-haknya yang dijamin oleh hukum dimana suami harus memenuhi kewajibannya terhadap istrinya, tapi bukan berarti istri dibolehkan untuk menutut sesuai keinganan hatinya tanpa mempertimbangkan keadaan suami. Dalam menetapkan pembebanan nafkah oleh suami, hakim bergantung pada penghasilan suami, dan kondisi fisik suami, hal ini telah sesuai hukum dan memenuhi asas keadilan. Bentuk perlindungan hukum hakim dalam proses persidangn memberitahukan kepada istri yang tidak menuntut pemberian nafkah oleh suaminya yang sebagian besar tidak menuntut karena ketidaktahuan istri mengenai haknya sendiri, maka hakim akan mengarahkan istri dan jika istri meminta maka hakim akan memutuskan hal tersebut dengan membuat suami menyepakati hak yang diminta oleh istri, tetapi jika tidak terjadi kesepakatan dalam artian suami tidak menyepakati tuntutan istri yang diminta padahal suami mampu secara materi dan bukti-bukti persidangan mendukung di penuhinya tuntutan istri maka hakim dengan jabatannya akan mengeluarkan putusan secara ex officio dan hal ini sesuai dengan kewenangan hakim akrena jabatannya dan didukung oleh Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974. B. Pelaksanaan Isi Putusan Hakim Pengadilan Agama Belopa Tentang Pemberian Nafkah Mantan Istri Akibat Cerai Talak, dan Faktor-faktor yang Mempengaruhi Seorang suami yang telah menceraikan istrinya wajib memberikan mut’ah, nafkah iddah, dan nafkah madhiyah, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 34 dan Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 149 huruf a b dan 158. Nafkah iddah dan mut’ah merupakan kewajiban dari suami kepada mantan isteri yang telah diceraikan. Hal ini merupakan suatu sikap yang sepatutnya dilakukan Perlindungan Hukum Hak … Nasriah, Busthami & Baharuddin 20 !oleh suami karena pada perkara cerai talak, pihak suami yang berkeinginan untuk bercerai atau putus perkawinan dengan isterinya. Sehingga sebagai penghargaan atau imbalan walaupun belum cukup sebagai pengobat kekecewaan, akan tetapi nafkah iddah dan mut’ah bisa sedikit meringankan beban hidup ketika menjalani masa iddahdan bisa menjadi penggembira bagi isteri yang diceraikan. Sedangkan nafkah madhiyah adalah nafkah yang diberikan oleh suami kepada mantan istri karena selama masa perkawinan suami tidak memberikan nafkah kepada istri. Nafkah madhiyah ini bisa dimiliki oleh mantan istri apabila istri mengajukan gugatan rekonvensi kepada mantan suami. Dengan merujuk pada kepentingan nafkah bagi mantan isteri yang sedang menjalani masa iddahnya, maka tepat kiranya dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia, jika suami menceraikan isterinya ia harus membayar sejumlah uang sebagai wujud pemberian nafkah, maskan, dan kiswah isteri pemberian ini diwajibkan dengan atau tanpa adanya permintaan dari isteri. Permintaan dari isteri yang dimaksud dalam hal perkara cerai talak adalah isteri mengajukan gugatan rekonvensi terkait mut’ah, nafkah iddah dan nafkah madhiyah. Pada dasarnya yang menjadi putusan berkekuatan hukum tetap pada perkara cerai talak adalah pembacaan ikrar talak sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 66 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang berbunyi “Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.” Pembacaan ikrar talak dilakukan setelah hakim membacakan putusan. Pembacaan putusan dilakukan oleh Majelis Hakim secara bergantian antara anggota Majelis Hakim. Pengucapan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum Bintania, 2013 Putusan cerai talak yang biasanya terjadi di Pengadilan Agama Belopa diikuti dengan kewajiban suami untuk membayar mut’ah, nafkah iddah dan nafkah madhiyah terhadap isteri yang telah diceraikan. Suami diberi kewajiban membayar mut’ah dan nafkah iddah dikarenakan hakim diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk membebani suami agar memberikan mut’ah dan nafkah iddah kepada isteri yang diceraikan. Artinya bahwa hakim secara ex officio dapat menentukan mut’ah dan nafkah iddah sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 41 huruf c Undang-Undang Tahun hakim tentu saja tidak serta merta menghukum suami selaku pemohon secara ex officio apabila termohon tidak mengajukan gugatan rekonvensi. Adapun yang menjadi pertimbangan hakim dalam menghukum pemohon secara ex officio diantaranya adalah isteri tidak nusyuz, qobla dukhul dan kemampuan suami secara materi Manan, 2005. Pelaksanaan pembayaran nafkah mantan istri oleh suami, dilakukan setelah ada putusan sebab putusan mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu kekuatan untuk dapat dijalankan atau dilaksanakan. Kekuatan tersebut ada berdasarkan kepala putusan yang berbunyi “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Apabila tidak dicantumkan kata-kata tersebut maka putusan yang dijatuhkan hakim tidak dapat dilaksanakan eksekusinya seperti yang termuat dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 57 21 !"$%&'"*+,-./'"0" ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 Manan, 2005. Hal ini tidak berarti pihak pengadilan melarang suami membayar kewajibannya sebelum ada putusan yang sah namun secara logika seseorang belum mengetahui berapa yang harus dibayar sebelum ada keputusan yang pasti Metokusumo, 1998. Putusan yang dapat dieksekusi adalah setiap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bersifat menghukum condemnatoir. Terhadap putusan cerai talak isi putusan konvensi tentang ikrar talak eksekusinya adalah dengan cara membuka sidang penyaksian ikrar talak. Sedangkan isi putusan rekonvensi eksekusinya adalah dengan cara eksekusi pembayaran sejumlah uang sebagaimana diatur dalam pasal 197-200 HIR/dan Pasal 208-218 RBg. Dengan demikian putusan konvensi dan putusan rekonvensi dapat dipahami sebagai isi putusan yang masing-masing berdiri sendiri, apabila tidak ada klausula yang mengaitkan kedua isi putusan tersebut, maka keduanya tetap berdiri sendiri. Maka dengan tidak dipenuhinya isi putusan rekonvensi tidak dapat menghalangi pelaksanaan isi putusan konvensi. Mengenai isi putusan konvensi tentang ikrar talak pelaksanaan eksekusi putusan cerai talak yang dikabulkan mempunyai kekhususan, sebagai berikut 1. Eksekusi dilaksanakan tidak melalui proses permohonan oleh pihak yang diizinkan kepada Ketua Pengadilan Agama yang memutus perkara. 2. Eksekusi tidak dilakukan oleh Panitera dan Juru Sita atau Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama. 3. Eksekusi tidak didahului tindakan aanmaning, akan tetapi dalam praktiknya, kedua belah pihak hadir dalam persidangan sesaat sebelum suami membacakan ikrar talak, Majelis Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak terlebih dahulu. 4. Eksekusi dilaksanakan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dengan Penetapan Hari Sidang untuk penyaksian ikrar talak yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim. 5. Eksekusi ikrar talak dilaksanakan di gedung Pengadilan Agama dalam persidangan Majelis Hakim yang memutus perkara. 6. Apabila suami dalam waktu 6 bulan sejak ditetapkannya Penetapan Hari Sidang untuk penyaksian ikrar talak, tidak dating atau mengirim wakilnya, maka gugurlah putusan cerai talak dan perceraian tidak dapat diajukan lagi dengan alasan yang sama Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. 7. Eksekusi ikrar talak dilaksanakan di depan persidangn Majelis Hakim Pengadilan Agama dengan berpedoman pada Pasal 122 Kompilasi Hukum Islam “Talak bid’i adalah talak yang dilarang yang dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid atau istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.” Maksudnya adalah Majelis Hakim melarang suami atau kuasanya mengucapkan ikrar talak pada waktu istri sedang haid, atau istri dalam keadaan suci tetapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut, karena talak bid’i adalah talak yang dilarang oleh syari’at Islam. Apabila terjadi keadaan seperti itu, maka Majelis Hakim menunda pelaksanaan ikrar talak sampai istri dalam keadaan suci atau tidak dicampuri oleh suaminya Munthohar, 2010. Perlindungan Hukum Hak … Nasriah, Busthami & Baharuddin 22 !Pada dasarnya ada dua cara pelaksanaan pembayaran nafkah mantan istri yang ada di Pengadilan Agama, yaitu dengan cara sukarela, dimana suami melakukan pembayaran nafkah kepada mantan istri tanpa adanya paksaan, dan yang kedua dengan cara paksaan yaitu dengan cara eksekusi Manan, 2005. Pelaksanaan pembayaran nafkah mantan istri yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Belopa untuk terlaksananya pembayaran mut’ah, nafkah iddah, dan nafkah madhiyah dilakukan dengan upaya pendekatan persuasif sesuai kesepakatan para pihak yang berperkara, agar tidak memberatkan salah satu pihak sehingga akan tercipta rasa keadilan dan untuk menjamin pelaksanaan Peradilan yang seadil-adilnya. Pelaksanaan pemberian mengenai mut’ah, nafkah iddah, dan nafkah madhiyah yaitu dengan cara pembayaran mut’ah, nafkah iddah, dan nafkah madhiyah dilakukan di depan persidangan, yaitu pada saat sidang ikrar talak suami. Dalam prakteknya, hakim di Pengadilan Agama Belopa memerintahkan pemohon untuk menunaikan kewajiban sebelum atau sesaat setelah sidang pengucapan ikrar talak, hal ini dilakukan untuk menjamin kepastian hak istri yang ditalak oleh suami. Sebelum suami mengucapkan ikrar talak di depan sidang pengadilan, suami terlebih dahulu harus memenuhi kewajibannya terhadap mut’ah, nafkah iddah, dan nafkah madhiyah bagi mantan istri yang ditalaknya. Berdasarkan wawancara penulis dengan ibu Rajeng dan ibu Winarli, dimana dalam wawancara mereka mengaku bahwa dalam sidang penyaksian ikrar talak hakim memerintahkan suami selaku pemohon untuk memberikan nafkah sebelum suami membacakan ikrar talak. Hal serupa juga terjadi pada ibu Rumeda dan ibu Kalmiati, dimana suami selaku pemohon enggan melaksanakan pembayaran mut’ah, nafkah iddah, dan nafkah madhiyah terhadap istri, sehingga hakim tidak mengijinkan pemohon melaksanakan ikrar talak dan menunda sidang penyaksian ikrar talak. Sidang penyaksian ikrar talak dilaksanakan setelah pemohon sanggup membayar nafkah tersebut. Setelah suami sanggup melaksanakan pembayaran nafkah terhadap istri, hakim memerintahkan pemohon untuk melaksanakan pembayaran terlebih dahulu sebelum membacakan ikrar talak. Berbeda dengan ibu sri dan ibu Dita , dimana pelaksanaan pembayaran mut’ah, nafkah iddah, dan nafkah madhiyah dilaksanakan setelah suami membacakan ikrar talak. Bapak Muhammad Ali, Ibu Helvira, SHI dan Bapak Husaima, SHI, bahwa beliau pernah memerintahkan suami untuk membayar mut’ah, nafkah iddah, dan nafkah madhiyah sebelum pembacaan ikrar talak. Kebijakan tersebut dilakukan karena untuk melindungi hak istri yang telah diceraikan suaminya. Apabila suami belum sanggup memenuhi kewajiban membayar mut’ah, nafkah iddah, dan nafkah madhiyah, maka sidang penyaksian ikrar talak ditunda. Sidang akan dibuka kembali setelah suami sanggup memenuhi kewajibannya terhadap mantan istri. Menurut penulis, Majelis Hakim dapat menunda pelaksanaan sidang penyaksian ikrar talak selama kebijakan tersebut tidak melanggar aturan yang ada. Penundaan sidang ikrar talak yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Agama Belopa jika istri keberatan di talak sebelum menerima mut’ah, nafkah iddah, dan nafkah madhiyah, maka hal tersebut sesuai dengan UU No. 7 Tahun 1989. Sebab sidang ikrar talak sebagai perwujudan eksekusi ikrar talak, boleh dilakukan kapanpun selama tidak 23 !"$%&'"*+,-./'"0" lebih dari enam bulan semenjak putusan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Sebagaimana dalam pasal 70 ayat 6 UU yang berbunyi “Jika suami dalam tenggang waktu enam bulan sejak ditetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak, tidak menghadap sendiri atau tidak mengirimkan wakilnya meskipun telah mendapatkan panggilan secara sah dan patut, maka gugurlah kekuatan penetapan tersebut, dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan yang sama. Djalil, 2006. Pihak yang dirugikan apabila putusan Pengadilan Agama tidak dilaksanakan dalam hal ini adalah isteri, karena mut’ah, nafkah iddah, dan nafkah madhiyah tidak dibayarkan oleh suami, sehingga nafkah tersebut dapat dimohonkan eksekusi, adapun jenis eksekusi yang berkaitan pembayaran mut’ah, nafkah iddah, dan nafkah madhiyah adalah eksekusi pembayaran sejumlah uang, yang dasar hukumnya adalah Pasal 197- 200 HIR dan Pasal 208-218 Apabila amar putusan berisi penghukuman pembayaran sejumlah uang, berarti tergugat rekonvensi dipaksa untuk melunasi sejumlah uang kepada Penggugat rekonvensi dengan jalan menjual lelang harta kekayaan Tergugat Manan, 2005. Eksekusi pembayaran mut’ah, nafkah iddah, nafkah madhiyah di Pengadilan Agama akan melalui beberapa tahapan yaitu Permohonan eksekusi, membayar biaya eksekusi, aanmaning sidang teguran, penetapan sita eksekusi, penetapan perintah eksekusi, pengumuman lelang, permintaan lelang, pendaftaran permintaan lelang, penetapan hari lelang, penetapan syarat lelang dan floor price, tata cara penawaran, pembeli lelang dan menentukan pemenang, pembayaran harga lelang barang hasil sita eksekusi mut’ah dan nafkah iddah. Tata cara tersebut dilakukan agar sesuai dengan peraturan yang ada sehingga tidak melanggar hukum serta lebih memudahkan dan mampu memenuhi hak-hak istri yang telah diceraikan berupa mut’ah, nafkah iddah dan nafkah madhiyah Mustofa. 2005. Dalam prakteknya, sangat jarang istri yang melakukan eksekusi karena tidak ingin memperpanjang perkara di Pengadilan. Praktek eksekusi mut’ah, nafkah iddah dan nafkah madhiyah jarang terjadi di pengadilan, hal ini dikarenakan ada alasan sebagai berikut 1. Biaya eksekusi yang dibebankan kepada isteri menurut pasal 89 ayat 1 UU Th. 1989 dijelaskan, bahwa biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada isteri. Hal ini mengakibatkan isteri enggan untuk mengajukan, mereka lebih memilih bersikap pasrah. 2. Besarnya biaya eksekusi yang tidak sebanding dengan jumlah nafkah yang diterima mantan istri. Biaya eksekusi tidaklah murah sebab melibatkan banyak pihak, sehingga yang harus dikeluarkan bermacam-macam. Kadangkala eksekusi harus dilakukan berkali-kali, karena hambatanhambatan yang terjadi di lapangan. Seperti pihak termohon yang tidak bekerja sama, sulitnya medan, ada pihak ketiga yang turut campur dan lain sebagainya. Jumlah nafkah yang dibebankan kepada suami biasanya tidak begitu besar karena para pihak yang berperkara umumnya dari masyarakat taraf ekonomi menengah. Bila terjadi permohonan eksekusi, maka biaya yang harus dikeluarkan tidak sebanding dengan harta yang akan diperoleh. Perlindungan Hukum Hak … Nasriah, Busthami & Baharuddin 24 !3. Tidak ada harta yang dieksekusi kadangkala keengganan suami untuk melunasi kewajiban nafkah isteri disebabkan keadaan ekonomi suami yang terbatas. 4. Tidak ada ketentuan prodeo dalam permohonan eksekusi, tidak dikenal istilah prodeo sehingga semua beban biaya yang dikeluarkan seratus persen harus ditanggung para pihak pemohon, dalam hal ini isteri selaku termohon. Pada dasarnya pengadilan tidak ikut campur dalam pelaksanaan pembayaran mut’ah, nafkah iddah dan nafkah madhiyah, namun demi mengupayakan jaminan istri bagi suami yang mempunyai iktikad tidak baik, hakim di Pengadilan Agama Belopa memerintahkan suami untuk membayar mut’ah, nafkah iddah, dan nafkah madhiyah sebelum pembacaan ikrar talak. Hal ini dilakukan untuk menjamin kepastian hak-hak mantan istri. Pelaksanaan pembayaran mut’ah, nafkah iddah, dan nafkah madhiyah yang dilakukan sesaat setelah pembacaan ikrar talak. Dalam pelaksanaan pemberian nafkah mantan istri, ada pendapat dari seorang hakim PA Belopa Bapak Muhammad Ali, yang berpendapat bahwa patokan pemberian nafkah mantan istri dilakukan sebelum pembacaan ikrar talak apabila jumlah keseluruhan dari nafkah mantan istri sejumlah maka hakim akan memerintahkan suami untuk melaksanakan pembayaran mut’ah, nafkah iddah, dan nafkah madhiyah sebelum ikrar talak. Sedangkan apabila jumlah keseluruhan nafkah mantan istri diatas Rp. maka pemberian nafkah mantan istri dilakukan setelah pembacaan ikrar talak. Menurut hemat penulis, nafkah yang diberikan setelah suami membacakan ikrar talak kurang efektif, karena dalam prakteknya di masyarakat banyak suami yang tidak mau membayarkan kewajibannya. Akibatnya mantan istri dan anak-anaknya terlantar serta istri harus bekerja keras untuk membiayai hidupnya dan anak-anaknya. Menurut penulis, kebijakan yang dilakukan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Agama Belopa sudah efektif meskipun secara yuridis pelaksanaan pembayaran nafkah mantan istri dilakukan setelah pembacaan ikrar talak. Apabila suami ingkar terhadap kewajibannya, maka istri dapat mengajukan permohonan eksekusi. Dalam prakteknya, jarang istri yang mengajukan permohonan eksekusi karena nafkah yang didapat tidak sebanding dengan biaya eksekusi terlebih ketika istri harus mengurusi anak-anaknya. Seorang hakim tidak hanya melihat undang-undang yang ada, akan tetapi mereka harus melihat apa yang terjadi di masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian oleh penulis tentang Pemberian Nafkah Isteri Akbiat cerai Talak yang diajukan dan diselesaikan di Pengadilan Agama Belopa selama kurung waktu 2 tahun terdapat 4 perkara yang diajukan dalam bentuk permohonan yang memuat tentang penerapan pemberian nafkah mantan istri yang merupakan dasar putusan dalam perkara cerai talak di Pengadilan Agama Belopa. Untuk mengetahui penerapan pemberian nafkah di Pengadilan Agama Belopa tersebut peneliti akan menganalisis setiap perkara kemudian akan menjelaskan bagaimana pelaksanaan isi putusan hakim tentang pemberian nafkah akibat cerai talak, adapun perkara tersebut yaitu 25 !"$%&'"*+,-./'"0" 1 Perkara Nomor 27/ Pada perkara 27/ yang didalam surat permohonannya tertanggal 08 November 2018 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Belopa mengemukakan dalil-dalil permohonannya pada pokoknya bahwa tanggal 13 januari 1996 Miladiah bertepatan dengan tanggal 22 sya'ban 1416 Hijriah, Pemohon dengan Termohon melangsungkan pernikahan di Jambu, Desa Jambu, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, setelah akad nikah Pemohon dan Termohon hidup bersama sebagai suami-istri dengan bertempat kediaman dirumah orang tua Termohon, Bahwa selama ikatan pernikahan, pemohon dan Termohon telah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dan telah dikarunia 4 Empat orang anak. Adapun keadaan rumah tangga Pemohon dan Termohon semula berjalan rukun dan harmonis, tetapi sejak bulan Januari 2016 antara pemohon dengan termohon sering muncul perselisihan dan pertengkaran disebabkan oleh • Termohon tidak memberikan perhatian yang wajar kepada pemohon sebab termohon sering pergi meninggalkan pemohon dirumah tanpa keperluan yang jelas, sehingga sering membuat pemohon merasa kesepian; • Termohon sering berhutang kepada orang lain tanpa pengetahuan pemohon, dan tahu-tahu ada orang menagih utang ke rumah, sedangkan pemohon tidak pernah tahu penggunaan uang pinjaman itu; • Termohon sering cemburu buta dengan menuduh pemohon telah selingkuh dengan perempuan lain tanpa alasan; Namun pada keterangan saksi ditemukan fakta Bahwa saksi mengetahui kalau Pemohon telah beristri dan telah hidup serumah dengan perempuan lain selain termohon dan saksi tidak mengetahui apakah pemohon masih memberikan nafkah kepada termohon selam terjadi pisah tempat tinggal. Dalam pertimbangan hakim tersebut mengenai pemberian nafkah menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 149 KHI dijelaskan, bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib memberikan mut’ah yang layak, dan memberikan nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, dalam hal ini, Termohon tidak mengajukan gugatan rekonvensi tentang hal tersebut karena Termohon tidak pernah hadir lagi di persidangan, namun Majelis Hakim memandang walaupun tidak diminta oleh Termohon, sedang Pemohon dipandang mampu untuk hal yang demikian, karena Pemohon mempunyai penghasilan yang cukup sebagai wiraswasta dan berdasarkan pengakuan Pemohon dan pra saksi dihadapan persidangan Pemohon mempunyai penghasilan perbulan rata-rata sebesar Rp. 00 lima juta rupiah, maka Majelis Hakim secara ex officio akan menghukum Pemohon untuk membayar mut’ah, nafkah iddah dan nafkah anak yang bernama Aditya Ainurochman, umur 5 Tahun. Besarnya nafkah iddah yang harus diberikan Pemohon kepada Termohon sesuai dengan kemampuan Pemohon, sebagaimana ketentuan Pasal 80 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam. Sebagaimana pengakuan Pemohon bahwa setiap bulan mempunyai gaji dengan total sejumlah Rp tiga juta lima ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah, maka Pengadilan memandang bahwa Pemohon layak dan Perlindungan Hukum Hak … Nasriah, Busthami & Baharuddin 26 !patut dihukum untuk membayar kepada Termohon nafkah mut’ah sejumlah Rp satu juta rupiah. Berdasarkan Rumusan Hukum Kamar Agama sebagaima dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas Bagi Pengadilan, menyatakan bahwa untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian, maka pembayaran kewajiban akibat perceraian, khususnya nafkah iddah, mut’ah dan madhiyah, dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelum ikrar talak. Oleh karena itu, nafkah iddah, mut’ah dan nafkah anak pemohon dan termohon yang bernama A. Sultani M. Kira bin A. Mallapuang, umur 21 tahun, A. Ummi Kalsum bin A. Mallapuang, umur 20 tahun, A. Muh. Hasbi bin A. Mallapuang umur 15 tahun dan A. Basri bin A. Mallapuang umur 11 tahun sebagaimana telah disanggupi secara rela oleh Pemohon dibebankan kepada Pemohon tersebut, maka Pengadilan berpendapat bahwa Pemohon patut pula dihukum untuk membayar dan menyerahkan nafkah iddah, mut’ah dan hadhanah tersebut di atas kepada Termohon sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Belopa. Dalam amar putusan pemohon dibebankan untuk membayar Mut’ah berupa Cincin Emas seberat 2 dua gram, Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. satu juta lima ratus ribu rupiah, Nafkah untuk anak-anak Pemohon dan Termohon sejumlah Rp. satu juta rupiah setiap bulan, sampai dengan anak tersebut dewasa; 2. Perkara Nomor 33/ Alasan pemohon mengajukan permohonan dalam berita acara dikemukakan sebagai berikut - Termohon tidak pernah memberikan perhatian yang wajar kepada Pemohon sebab Termohon tidak mau ikut dengan Pemohon sehingga sering membuat Pemohon merasa kesepian; - Antara Pemohon dengan Termohon tidak ada kesepakatan tentang tempat tinggal bersama, Pemohon ingin tinggal di rumah orang tuanya sedangkan Termohon juga ingin tinggal di rumah orang tuanya sendiri; - Termohon tidak memberikan izin untuk membawa anaknya; - Bahwa, pada pertengahan tahun 2014 terjadi lagi cekcok disebabkan hal tersebut diatas lalu Pemohon pergi meninggalkan rumah sehingga terjadi perpisahan tempat tinggal sampai sekarang yang sudah berjalan kurang lebih 4 tahun lamanya dan sudah tidak saling memperdulikan lagi; Dalam pertimbangannya bahwa hakim telah melihat dan mengamati juga menganalisis kebenaran dalil-dalil permohonannya, adapun mengenai pemberian nafkah anak pada putusan ini hakim memberikan pembebanan nafkah berdasarkan pasal 149 KHI bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib memberikan mut’ah yang layak, dan memberikan nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, dalam hal ini, Termohon tidak mengajukan gugatan rekonvensi tentang hal tersebut karena Termohon tidak pernah hadir lagi di persidangan, namun Majelis Hakim memandang walaupun tidak diminta oleh 27 !"$%&'"*+,-./'"0" Termohon, sedang Pemohon dipandang mampu untuk hal yang demikian. Untuk besarnya nafkah iddah hakim pada pertimbangannya medasarkan pada ketentuan Pasal 80 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam, kemudian hakim tetap mengacu pada pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 149 huruf a Kompilasi Hukum Islam tetang ex-officio. Sehingga pada perkara ini hakim menjatuhkan putusan pembebanan mut’ah dan Nafkah Iddah masing- masing Mut’ah sebesar Rp. 00 lima ratus ribu rupiah; Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 00 satu juta lima ratus ribu rupiah; dan Menghukum Pemohon untuk menyerahkan Mutáh dan nafkah iddah sebagaimana pada point 4 empat amar putusan ini sebelum pemohon mengucapkan ikrar talak; 3. Perkara Nomor 74/ Seperti dalam Penetapan No 33/ Dalam kasus ini hakim juga menghukum pemohon untuk membayar Mut’ah dan Nafkah Iddah dengan pertimbangan berdasarkan pasal 149 KHI bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib memberikan mut’ah yang layak, dan memberikan nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, dalam hal ini, Termohon tidak mengajukan gugatan rekonvensi tentang hal tersebut karena Termohon tidak pernah hadir lagi di persidangan, namun Majelis Hakim memandang walaupun tidak diminta oleh Termohon, sedang Pemohon dipandang mampu untuk hal yang demikian sehinggga putusan hakim menjatuhkan kepada pemohon untuk membayar Mut’ah berupa Cincin Emas seberat 1 satu gram dan Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. lima ratus ribu rupiah. 4. Perkara Nomor 91/ Nomor Perkara 91/ Dalam kasus ini sama seperti pada putusan sebelumnya bahwa hakim memberikan perlindungan hukum untuk istri yang diceraikan suaminya dengan pemberian nafkah mut’ah dan Iddah sebesar Mut'ah berupa cincin emas 1 satu gram dan nafkah Iddah selama tiga bulan sejumlah Rp. satu juta rupiah. Dari keseluruhan putusan yang dipaparkan diatas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa, tinjauan Undang-undang Perkawinan dan Hukum Islam mengenai putusan Hakim Pengadilan Agama Belopa terhadap penetapan nafkah iddah dan mut’ah pada cerai talak telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal tersebut dibuktikan dengan penerapan hak ex officio oleh hakim dalam Undang-undang Perkawinan pasal 41 huruf c bahwa “pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas suami”. Hakim dapat mewajibkan terhadap suami meskipun isteri tidak menuntut apapun terhadap nafkah iddah maupun mut’ah. Kewajiban tersebut merupakan akibat talak yang dijatuhkan oleh suami terhadap mantan isterinya, berdasakan dalam ketentuan KHI pasal 149 huruf a dan b bahwa “bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib a. Memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul; b. Memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, Perlindungan Hukum Hak … Nasriah, Busthami & Baharuddin 28 !kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil”. Hakim dapat menjatuhkan putusan bahwa tidak ada nafkah iddah bagi isteri dengan mempertimbangkan kenusyuzan isteri yang terkandung dalam KHI pasal 152 bahwa “bekas isteri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali ia nusyuz”. Landasan hukum yang digunakan hakim dalam menenetapkan kewajiban nafkah iddah dan mut’ah terdapat dalam al-Quran dan Hadits, yaitu terdapat dalam surat atTalaq ayat 6 dan al-Baqarah ayat 241, serta riwayat hadits oleh Ahmad dan Nasa’i yang menyatakan kewajiban suami memberikan nafkah iddah yang masih ada hak untuk merujuknya. Dalam sebuah putusan bagian pertimbangan adalah bagian yang dimulai dengan “Tentang Pertimbangan Hukumnya atau Tentang Hukumnya” yang memuat Rohmatilah, 2016. 1. Gambaran tentang bagaimana hakim mengkualifikasi, yaitu mencari dan menemukan hukum yang harus diterapkan pada suatu fakta dan kejadian yang diajukan; 2. Penilaian hakim tentang fakta-fakta yang diajukan; 3. Pertimbangan hakim secara kronologis dan rinci setiap item, baik dari pihak tergugat maupun penggugat; 4. Dasar hukum yang digunakan hakim dalam menilai fakta dan memutus perkara, hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Dalam penulisan tesis ini, penulis telah melakukan penelitian di Pengadilan Agama Belopa dan melakukan penelitian tentang perceraian dengan nomor perkara 27/ Nomor 33/ Nomor 74/ Nomor 91/ Dari hasil penelitian ini penulis dapat mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan pemberian nafkah iddah dan mut’ah pada perkara cerai talak. 1. Dalam ketentuan pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditegaskan bahwa akibat putusanya perkawinan karena perceraian maka pengadilan dalam mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri, dihubungkan dengan ketentual pasal 149 Kompilasi Hukum Islam yang menegaskan bahwa bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib memberikan mut’ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul. 2. Pertimbangan tersebut dihubungkan dengan fakta persidangan bahwa tergugat memiliki pekerjaan sebagai penjual emas dan memiliki penghasilan setiap bulan, sehingga tergugat dinilai mampu untuk memberikan mut’ah kepada penggugat dan oleh karena kehendak perceraian adalah kehendak tergugat suami. Tergugat patut dihukum untuk memberikan mut’ah kepada penggugat dan jika dikaitkan dengan kemampuan tergugat dalam persidangan, maka mut’ah yang wajib diberikan oleh tergugat adalah berupa cincin emas. Maksud dan tujuan mut’ah itu adalah sebuah kenang-kenangan terakhir dari tergugat selaku suami dan ditujukan untuk menghibur hati penggugat sebagai isteri yang diceraikannya. Manakala sang isteri yang telah sekian lama membina dan 29 !"$%&'"*+,-./'"0" menemani tergugat dengan tanpa mempersoalkan lagi masa lalu yang suram dan telah berakibat retaknya rumah tangga keduanya. 3. Menurut pendapat Majelis Hakim dengan mendasarkan kepada Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 280 K/AG/2004 yang diambil alih menjadi petimbangan Majelis Hakim dalam perkara ini yang menegaskan bahwa apabila terjadi perceraian, maka akibat perceraian harus ditetapkan sesuai dengan kebutuhan hidup minimum berdasarkan kepatutan dan keadilan termasuk mut’ah dan iddah. Sehingga atas dasar itu sesuai dengan kemampuan tergugat, Majelis Hakim perlu menetapkan mut’ah yang wajib diberikan tergugat kepada penggugat. 4. Berkenaan dengan nafkah iddah yang patut ditunaikan oleh tergugat jika dikaitkan dengan fakta dipersidangan, dengan mempertimbangkan kemampuan tergugat berdasarkan status pekerjaan tergugat serta pengakuan tergugat dalam persidangan, maka tergugat patut dibebani untuk memberikan nafkah iddah kepada penggugat. 5. Hakim dalam memutuskan perkara yang berkenaan dengan nafkah iddah dan mut’ah mempertimbangkan hal-hal yakni, Kepatutan/keadilan misalnya pekerjaan suami, berapa penghasilan suami perbulan dan memperhatikan apa keperluan isterinya. Kalau nafkah mut’ah tidak melihat apa isterinya nusyuz atau tidak karena mut’ah merupakan pemberian yang otomatis atau hak bagi perempuan yang bertakwa minimal bersifat mengurangi kesedihan isteri yang diceraikannya. Sedangkan nafkah iddah melihat apakah isteri nusyuz atau tidak salah satu bentuk yang bisa dilihat nusyuz atau tidak misalnya siapa yang pergi meninggalkan rumah, dan apa alasan dia meninggalkan rumah. Hakim juga melihat berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan apakah perceraiannya dikabulkan atau tidak serta berdasarkan keterangan dari saksi. Hakim juga mempertimbangkan karena adanya gugatan balik/rekonvensi, adanya kesepakatan dihadapan mediator dan dipertimbangkan dalam ex officio tidak dalam bentuk rekonvensi tetapi langsung masuk kepada pokok perkara. Ex officio Hakim adalah hak yang ada pada hakim yang penerapannya dilakukan karena jabatan demi terciptanya keadilan bagi masyarakat. 6. Hakim dalam memutuskan perkara mempertimbangkan hal-hal yakni, kepatutan dan keadilan misalnnya melihat pekerjaan suami dan berapa jumlah penghasilan suami perbulan, adanya gugatan balik/rekonvensi yang diajukan oleh isteri yang menuntut nafkah, adanya kesepakatan dihadapan mediator tentang hal yang mereka perselisihkan, dan dipertimbangkan dalam ex officio hakim atau hak yang ada pada hakim demi terciptanya keadilan bagi masyarakat. KESIMPULAN 1. Bentuk perlindungan hukum terhadap istri yang diberikan melalui putusan pengadilan yaitu berupa pemberian nafkah lampau, nafkah mut’ah, nafkah iddah, dengan cara pembebanan kepada bekas suami, dan penerapan bentuk perlindungan hukum hak-hak istri pasca perceraian, 2. Pelaksanaan pemberian nafkah omantan istri akibat cerai talak oleh mantan suami, belum dilaksanakan secara optimal disebabkan oleh faktor ekonomi, Perlindungan Hukum Hak … Nasriah, Busthami & Baharuddin 30 !faktor mantan suami menikah lagi, faktor psikologis, serta faktor karena mantan istri mampu untuk membiayai atau menafkahi diri sendiri. SARAN 1. Bahwa perlu adanya pengawasan tentang pemberian kewajiban bekas suami pasca terjadinya perceraian pada saat pemberian nafkah yang diberikan diluar persidangan. Meskipun mantan isteri dapat mengajukan eksekusi terhadap kewajiban nafkah yang lalai diberikan kepada mantan suaminya, namun alangkah lebih baik apabila bisa dicegah dengan pemberian nafkah iddah dan mut’ah saat masih dipersidangan. 2. Hendaknya dibuat suatu peraturan perundang-undangan mengenai batasan waktu pembayaran mut’ah, nafkah iddah, dan nafkah madhiyah serta membuat peraturan tentang sanksi hukum bagi suami yang tidak mau membayar kewajibannya. Sebab, perangkat hukum yang ada sekarang ini masih belum dapat memberikan keadilan dan jaminan hak-hak istri yang diceraikan oleh suaminya. Dalam kasus perceraian, istri dalam keadaan lemah karena harus menanggung akibat perceraian dan masa iddah, terlebih jika istri mempunyai banyak anak dan tidak mempunyai penghasilan untuk membiayai hidupnya dan anak-anaknya. DAFTAR PUSTAKA Annas, S. 2017. Masa Pembayaran Beban Nafkah Iddah dan Mut’ah dalam Perkara Cerai Talak Sebuah Implementasi Hukum Acara di Pengadilan Agama. Al-Ahwal Jurnal Hukum Keluarga Islam, 101, 1-12. Bintania, A. 2013. Hukum Acara Peradilan Agama dalam Kerangka Fiqh al-Qadha, edisi ke I cet. II, Jakarta Raja Grafindo Persada. Djalil, 2006. Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta Kencana Prenada Media Group. Heniyatun, H., & Anisah, S. 2020. Pemberian Mut’ah Dan Nafkah Iddah Dalam Perkara Cerai Gugat. Profetika Jurnal Studi Islam, 211, 39-59. Manan, A. 2005. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Cet. III, Jakarta Kencana. Mertokusumo, S. 1998. Hukum Acara Perdata di Indonesia, Yogyakarta Liberty. Munthohar, A. 2010. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama, cetakan I, Semarang Wahid Hasyim University Press. Mustofa, 2005. Kepaniteraan Peradilan Agama, Jakarta Kencana. Ridwan, M. 2018. Eksekusi Putusan Pengadilan Agama Terkait Nafkah Iddah, Mut’ah. JURNAL USM LAW REVIEW, 12, 224-247. Rohmatilah, S. 2016. “Analisa Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Magetan tentang Izin Poligami”, Skripsi Sarjana, STAIN, Ponorogo, 31 !"$%&'"*+,-./'"0" Sabaruddin, S. 2019. Nafkah Bagi Istri dalam Masa Iddah Talak Raj’i Studi Pemahaman Masyarakat Kuala Baru, Aceh Singkil. Tadabbur Jurnal Peradaban Islam, 12, 232-256. Yulianti, D., Abikusna, R. A., & Shodikin, A. 2020. Pembebanan Mut’ah Dan Nafkah Iddah Pada Perkara Cerai Talak Dengan Putusan Verstek. Mahkamah Jurnal Kajian Hukum Islam, 52, 286-297. Mhd. Yadi HarahapRamadhan SyahmediMuhammad Safii SitepuPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaiman konskuensi yang timbul akibat tidak kemampuan pembayaran disebabkan oleh kasus talaq sebelum ikrar talak dibacakan terhadap kasus permohonan cerai talak, untuk bagaimana kebijakan yang dilakukan oleh hakim di pengadilan agama terkait kasus yang ditimbulkan akibat ketidakmampuan pembayaran Akibat Talak sebelum ikrar talak dibacakan terhadap kasus permohonan cerai talak, Jenis penelitian ini ialah penelitian hukum empiris atau dikenal dengan nondoktrinal research, metode yang digunakan yaitu metode kualitatif, penelitian ini menggunakan pendekatan historis historical approach, teknik pengumpulan datanya dengan meneliti sampel berkas putusan perkara cerai talak seperti Putusan Pengadilan Agama Kelas I-A Medan Nomor 567/ Mdn, Hasil penelitian ini yaitu tidak boleh mengikrarkan talak didepan pengadilan jika tidak sanggup membayar, uang panjar yang dibaya akan hangus jika proses perkara terhenti, penetapan pembayaran Akibat Talak bagi pemohon ini memiliki regulasi yang jelas, memberi kesempatan kepada pemohon untuk mencukupkan jumlah Akibat Talak yang sudah ditetapkan juga agar terlindungi hak-hak perempuan sebagaimana yang diharapkan oleh UU Nomor 23 tahun 2004, majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Medan sebagai Hakim hanya memiliki kewajiban untuk memeriksa dan mengadili perkara sampai memberikan putusan. Sabaruddin SabaruddinThis study aims to describe the understanding of the Kuala Baru Subdistrict community about providing livelihood for raj'i iddah talak describing the divorce practices in Kuala Baru and their implications for iddah livelihood, and describing how the Kuala Baru community views the wife's livelihood during the iddah period, and explains how the legal provisions Islam towards the practice of the Kuala Baru people towards the living of the iddah in raj'i talak. This research is included in qualitative research by pointing to field research. That is research which focuses more on the results of data collection to informants who have been determined, the data sources used are primary and secondary data using qualitative data analysis. The results of the study show that divorce practices have taken place in Kuala Baru Subdistrict only through the village government, and rarely come to court. Then, the understanding of the Kuala Baru people about the giving of iddah is still very minimal, so they think that if they are divorced there are no rights and obligations of husband and wife. Therefore, based on the provisions of Islamic law the custom that occurs in the Kuala Baru community about the absence of a living iddah for a wife who is denied by raj'i is very contrary to Islamic law, even al-'urf also rejects the habits of the Kuala Baru community, and also the benefit is very detrimental to women, because their rights are not Ridwanp>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa eksekusi putusan pengadilan agama mengenai nafkah Iddah, Mut’ah. Perceraian merupakan suatu perbuatan hukum yang tentunya akan membawa pula akibat-akibat hukum tertentu. Perceraian dapat terjadi karena adanya talak dari suami atau gugatan perceraian yang dilakukan oleh istri, Pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban kepada mantan istrinya. Kewajiban dari mantan suami yang berupa mut’ah, nafkah iddah bila istrinya tidak nusyus dan nafkah untuk anak-anak. Pelaksanaan eksekusi terkait dengan kewajiban memberikan nafkah bagi bekas suami sebelum ikrar talak tidak diatur dalam undang undang, namun prakteknya hakim selalu berusaha agar bekas suami melaksanakan kewajibannya yaitu memberi nafkah untuk bekas istri sebelum dibacakan ikrar talak. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi isi putusan terkait nafkah yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Hakim Pengadilan Agama Semarang selalu mengantisipasi dengan cara hakim meajibkan bagi bekas suami untuk memberikan nafkah iddah, mut’ah kepada bekas istri sebelum pengucapan ikrar talak. Dalam prakteknya eksekusi nafkah tersebut tidak bisa dilaksanakan karena tidak ada aturan hukum yang jelas yang mengatur tentang eksekusi sebelum ikrar upaya yang bisa dilakukan oleh bekas istri apabila mantan suami enggan memberikan nafkah iddah, mut’ah adalah mengajukan permohonan eksekusi terkait hak hak nafkah yang seharusnya diterima melalui ketua pengadilan agama. gD5k5TP.